Jaminannya :

UU RI NO 9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MEYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Jumat, 12 November 2010

Gambar unjuk rasa

Ayo unjuk rasa..bila komunikasi menemui jalan buntu..!
Tetapi tentu yang berkualitas dan bukan bebas berbuat, tetapi kemerdekaan untuk menyampaikan aspirasi alias pendapat anda - anda yang belum merasa puas alias kecewa beraaaat...!.
Seperti di bawah ini :




Waduh..,orasinya di atas kap kendaraan, jangan lupa harga cat dan ongkosnya mahal..lho..!




Menyampaikan aspirasi boleh, tapi jangan lupa memberi jalan warga lainnya.

Lebih baik hearing di DPR/DPRD-lah.., dari pada unjuk rasa kepanasan di luar sana..!



 Nah..gitu..lho, Wakil Rakyat dari Komisi A di daerah hutan jati, mau berkomunikasi dengan warganya yang berunjuk rasa. Betul..betul..betul..!
Meskpun baru memberi janji, buktinya..belakanganlah..